\n

Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, jaminan yang dipakai antara lain:

  1. Jaminan Pelaksanaan.
  2. Jaminan Pemeliharaan
  3. Jaminan Uang Muka

Bagaimana dengan jaminan penawaran, apakah masih digunakan atau tidak? Jaminan Penawaran tidak lagi dipakai untuk pelaksanaan pengadaan melalui e-tendering (sesuai perubahan pasal 109 perpres 54/2010).

Berapa nilai jaminan, kapan dimintanya, siapa yang dapat menerbitkannya, dan apa saja yang tidak memerlukan jaminan dapat dipelajari dalam video pengadaan berikut ini:

 

Share

Pasal 69 – Uang Muka

August 26, 2014 by  
Filed under Belajar Perpres 54 tahun 2010

Pasal 69

(1) Penyedia Jasa Konsultansi dapat diberikan Uang Muka.

(2) Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa terhadap pembayaran Uang Muka yang diterimanya.

(3) Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai Uang Muka yang diterimanya.

(4) Pengembalian Uang Muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran.

Share