\n

Pembentukan ULP- Pedoman Persetujuan Perda tentang Perangkat Daerah

October 14, 2016 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Surat Menteri Dalam Negeri perihal Pedoman Persetujuan Perda tentang Perangkat Daerah.

Ada perkembangan baru terkait dengan perjuangan pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang Mandiri dan Permanen, Berikut salah satu perkembangan dalam rangka pembentukan ULP, yaitu dengan adanya Surat dari Kemendagri terkait dengan Pedoman Persetujuan Perda tentang Perangkat Daerah. Salah satu isinya dalam point 1.f membahas tentang pembentukan ULP

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 3 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disampaikan hal hal sebagai berikut:

1.f Unit Layanan Pengadaan merupakan salah satu fungsi pendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga tugas dan fungsi layanan pengadaan dilaksanakan oleh salah satu unit kerja pada sekretariat daerah yang pengaturannya ditetapkan dalam peraturan kepala daerah tentang struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

Berikut adalah surat lengkapnya:



 

https://www.dropbox.com/s/j7gr9lyg0ej3cc6/Surat%20Menteri%20Dalam%20Negeri%20perihal%20Pedoman%20Persetujuan%20Perda%20tentang%20Peangkat%20Daerah.pdf?dl=0

Share

Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Para pihak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah atau organisasi Pengadaan B/J Pemerintah terdiri atas:
a. PA/KPA;
b. PPK;
c. ULP/Pejabat Pengadaan; dan Tim Pengadaan (tim pengadaan khusus untuk swakelola)
d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Video penjelasan tentang para pihak

Dalam perpres 54 tahun 2010, pembahasan tentang parah pihak pengadaan ada pada pasal 7 (baca pasal 7 disini)

1. Pengguna Anggaran
Penjelasan tentang Tugas Pengguna Anggaran dapat dilihat pada video berikut:

2. PPHP – Pejabat/Panitian Penerima Hasil Pekerjaan
Penjelasan terkait PPHP dapat dilihat pada video berikut:

Download video disini:


Kembali ke Menu Utama BELAJAR PENGADAAN (klik di sini)

Share

ULP Permanen Solusinya Pa Wali

September 27, 2016 by  
Filed under Kasus Pengadaan, Kota Bogor

Segeralah mandiri kan ULP nya pa… jangan di bawah Dalprog terus, buat OPD sendiri Badan Layanan Pengadaan, Biro Layanan Pengadaan atau mau tetap Unit Layanan Pengadaan boleh juga, yang penting punya DPA sendiri sehingga tidak perlu mengemis anggaran, punya staf sendiri yang tidak kangkang mengangkang, punya wewenang sendiri sehingga tidak perlu minta-minta kepada yang berwenang. Masalah aturan pembentukan OPD nya silahkan lah, sudah ada permendagri nya, sudah ada Surat Edaran Kepala LKPP, sesuaikan dengan kebutuhan ya.

Ya kalau ULP nya kurang mantap jadinya begini; memenangkan perusahaan yang di indikasi kan bermasalah. Sampai sampai lupa googling atau bagaiman ini, kok bisa Perusahaan yang banyak masalah dimenangkan? Ya kalau pun dimenangkan tentunya harus siap nih dengan segala macam kegaduhannya sekarang ini. Soalnya silahkan lihat saja di bawah, pada tahun 2014 banyak atau lebih dari3 pekerjaan ada yang komplain dengan perusahaan ini. Silahkan di baca ya, atau googling saja dengan kata kunci perusahaan “Tirta Dhea Addonnic”

===============

Menangkan PT Bermasalah, Walikota Evaluasi Total ULP Kota Bogor

Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah mengumumkan PT Tirta Dhea Addonnic Pratama sebagai pemenang lelang proyek pembangunan gedung baru DPRD senilai Rp. 72.750.000 melalui website LPSE.

PT Tirta Dhea Addonnic menang setelah melayangkan penawaran sebesar Rp 69.768.392.100. Meski demikian, keputusan tersebut belumlah final sebab masih ada masa sanggah bagi perusahaan lain yang kalah hingga 28 September 2016.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Pemerhati Jasa Konstruksi dan Pembangunan (FPJKP) Kota Bogor, Thoriq Nasution mengatakan bahwa PT Tirta Dhea memiliki rekam jejak yang kurang baik lantaran pernah diblacklist oleh LKPP pada 2014 silam, terkait kegagalan pembangunan lanjutan Masjid Raya Baitul Makmur(MRBM) 2015 di Kotamabogu.

“Setahu juga adanya usulan dari ketua DPRD Klaten utk memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam karena kegagalan pada pembangunan menara Masjid Al Aqsa Klaten. Dan saat ini perusahaan tersebut masih melaksanakan pembangunan gedung Mina E Asrama Haji Bekasi setinggi tujuh lantai, yang sudah memasuki minggu ke-8, dan tersisa waktu selama lima bulan untuk menyelesaikannya,” ungkap Thoriq.

Menurut nya, rekam jejak tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan ULP untuk lebih teliti dalam mengevaluasi calon pemenang.

“Bagi FPJKP siapapun yang menjadi pemenang dan melaksanakan pembangunan gedung tsb tidak jadi masalah. Tapi tentunya perusahaan itu harus punya track record yang baik. Kami menyarankan konsultan MK (managemen konstruksi) dan Dinas terkait agar lebih ekstra ketat dlm pengawasan dan memonitoring dalam proses pelaksanaannya,” papar Thoriq.

Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengatakan bahwa informasi-informasi tersebut harus dijadikan pertimbangan oleh ULP.

“Kalau ada perusahaan yang memiliki historis buruk, harusnya itu dijadikan bahan pertimbangan. Kenapa bisa dimenangkan?,” ungkapnya.

Atty menyatakan, seharusnya sebelum memenangkan sebuah perusahaan ULP harus menelisik rekam jejaknya, apakah memang baik atau buruk.

“Informasi seperti itu kan ada di internet,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Dalam kesempatan berbeda, Walikota Bogor Bima Arya mengatakn, pihaknya akan meminta klarifikasi terlebih dahulu dari Bagian Pengendali Program Dalprog yang membawahi Unit Layanan Pengadaan agar bisa mendapatkan gambaran secara utuh dan jelas tentang proses lelang yang sedang dilakukan terhadap gedung wakil rakyat yang akan dibangun di Jalan Pemuda Kota Bogor.

“Berbagai sumber daya di ULP memang harus mendapat evaluasi secara menyeluruh karena dugaan ketidak profesionalan itu sudah terdengar beberapa kali, sehingga itu bukan aduan baru,” katanya.

Selanjutnya Pemkot Bogor sedang memikirkan pengadaan pembebasan lahan apakah menggunakan dana dari Dinas Binamarga dan Pengairan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman sehingga harus dicek secara menyeluruh tentang alokasi anggaran itu.

“Pemkot Bogor juga memikirkan relokasi Pedagang yang berada di Kawasan tersebut, sehingga semua aspek akan menjadi pertimbangan Pemerintah dalam mengambil keputusan,” tandasnya.

Sementara itu, saat akan dikonfirmasi seputar hal tersebut, Kepala ULP Kota Bogor, Cecep Zakaria tidak membalas pesan singkat maupun mengangkat telepon yang dilayangkan.

====================

LKPP: PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, Pernah Blacklist 2014

LKPP: PT Tirta Dhea Addonnics Pratama, Pernah Blacklist 2014

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo membenarkan, riwayat PT.Tirta Dhea Adpdonics Pratama (TDAP) yang memang pernah di blacklist (daftar hitam) pada tahun 2014.

“Iya, itu (PT.TDAP) pernah kita blacklist kok,”ujar Agus singkat ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2016).

Namun demikian, Agus enggan menjelaskan mengapa perusahaan milik Sutrisno KGA itu dihapus dari daftar blacklist di tahun yang sama.

Terpisah, Anggota DPRD Jawa Barat Hasbullah Rahmad pun menyayangkan (Kemenag) Kanwil Jabar masih melibatkan kontraktor yang memiliki jejak rekam buruk.

“Kenapa sih, masih melibatkan kontraktor yang trackrecord (jejak rekam)-nya buruk, apalagi pernah di blacklist,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Proyek Pembangunan Gedung Mina E Asrama Haji Bekasi menuai kontroversi di masyarakat. Bukan hanya soal jejak rekam kontraktornya yang pernah di Blacklist. Namun soal pengerjaan proyek tujuh lantai tersebut hanya diberi waktu 195 hari.

Dan banyak masyarakat tahu, kontraktor tersebut juga di tahun 2015  telah gagal untuk menyelesaikan proyek Pembangunan lanjutan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM) di Kotamobagu, tidak mampu diselesaikan tepat waktu dari waktu yang telah dijadwalkan yaitu 170 hari.

Selain itu, PT.TDAP juga pernah di Blacklist Pemkab Klaten pada pembangunan proyek Masjid Agung Klaten tahun 2014.

Masyarakat Jawa Barat pun menunggu hasil kerja PT TDAP, mampukah proyek Gedung Mina E asrama Haji diselesaikan tepat waktunya?.

Kini Pembangunan proyek itu baru memasuki minggu ke delapan, artinya hanya tersisa sekitar 5 bulan lagi, sementara akhir tahun 2016 ini sudah harus selesai.

======================

Masjid Agung Klaten DPRD: Pelaksana Proyek Menara Layak Masuk Black List

http://www.koransolo.co/2016/05/14/masjid-agung-klaten-dprd-pelaksana-proyek-menara-layak-masuk-black-list-64653

KLATEN—Komisi III DPRD Klaten merekomendasikan ke jajaran eksekutif untuk mem-black list pelaksana proyek menara Masjid Agung Al Aqsha, PT Tirta Dhea Addonnics Pratama Jakarta. Hal itu disebabkan amburadulnya kinerja PT Tirta Dhea Addonnics di bawah pimpinan Sutrisno.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Klaten, Edy Sasongko, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Klaten, Jumat (13/5). Amburadulnya kinerja PT Tirta Dhea Addonnics Jakarta, di antaranya molornya pengerjaan menara dan belum rampungnya pengerjaan fisik menara secara total. Padahal, dana yang digelontorkan senilai Rp11 miliar.
“Kami menilai, PT Tirta Dhea Addonnics Pratama Jakarta itu layak di-black list. Lihat saja hasil proyeknya. Masak kontrak pembangunan menara mestinya April 2015-Desember 2015. Tapi molor hingga 50 hari. Sudah molor, pekerjaannya belum rampung [belum menyentuh ke finishing]. Ini kan tidak baik,” kata politis PDIP itu.
Edy Sasongko mengatakan PT Tirta Dhea Addonnics Pratama telah ‘bermain api’ saat diberi tugas membangun menara. PT Tirta Dhea Addonnics dinilai terkesan tidak bertanggung jawab merampungkan proyek.
“Kami sudah memanggil manajemen PT Tirta Dhea Addonnics Pratama. Kenyataannya, mereka sering mangkir tanpa alasan yang jelas. Kalau sudah seperti itu, kami minta eksekutif jangan menggunakan penyedia jasa konstruksi seperti itu. Ini harus menjadi pengalaman eksekutif agar lebih cermat dalam memilih penyedia jasa konstruksi ke depan,” katanya.
Hal senada dijelaskan anggota Komisi III DPRD Klaten, Budi Raharjo. Politisi PKS ini mengatakan rekam jejak PT Tirta Dhea Addonnics Pratama memang kurang bagus.
“Kami pun bertanya-tanya, pengerjaan menara dan masjid itu kan berlangsung beberapa tahap [beberapa tahun]. Saat melihat kinerja PT Tirta Dhea Addonnics membangun masjid kan juga tidak bagus [seperti atap masjid bocor], mengapa masih dipakai di tahap selanjutnya. Sebenarnya ada apa ini? Kami sepakat, lebih baik di-black list saja,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sek­da) Klaten, Jaka Sawaldi, sepa­kat untuk mem-black list PT Tirta Dhea Addonnics Pratama asal Jakarta. Ke depan, jajaran eksekutif segera mengevaluasi pembangunan masjid dan menara Masjid Agung.
“Kami akan evaluasi dari perencanaan hingga penyelesaian. Kalau memang penyedia jasa [PT Tirta Dhea Addonnics Pratama kinerjanya seperti itu [tidak baik], kami akan memutus hubungan di masa mendatang. Dengan kata lain tidak perlu digunakan lagi,” katanya.
Saat Espos menghubungi manajemen PT Tirta Dhea Addonnics Pratama melalui nomor telepon perusahaan, tidak ada satu karyawan pun yang mengangkat telepon.
Sebagaimana diketahui, melencengnya pembangunan menara masjid meng­akibatkan gardu pandang menara terancam mangkrak. Sedianya, gar­du pandang berketinggian 66,66 meter. Dalam pengerjaan, gardu pandang di ketinggian 35 meter. Padahal gardu pandang tersebut difungsikan untuk menikmati pemandangan Kota Bersinar dari ketinggian. Dengan ketinggian 35 meter, pengunjung dinilai tidak bisa menikmati pemandangan Kota Bersinar dari ketinggian secara leluasa. (Ponco Suseno).

==================

Aneh, Sudah Diblacklis Masih Dapat Proyek

http://lensakapuas.com/aneh-sudah-diblacklis-tapi-dapat-proyek/

LENSAKAPUAS, PONTAIANAK – Ketua DPD Aliansi Wartawan Indoneisia (AWI) Provinsi Kalimantan Barat, Budi Gautama mensinyalir penentuan pemenang pembangunan jalan baru batas kota Sanggau-Sekadau (relokasi) diduga kuat menyalahi aturan. Pasalnya, kata Budi, proyek jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PU senilai Rp11.485.000.000,00 itu dimenangkan oleh perusahaan yang sudah diblacklist.

“PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama dengan surat penunjukan Nomor : KU/08.01/BM-PJNW.II/PPK.09/97 tanggal 3 Maret 2014 yang diketahui masuk dalam daftar hitam (blacklist), berdasarkan data Inaproc LKPP terhitung tanggal  7 Maret 2014 s/d 6 Maret 2016 yang ditayangkan pada tanggal 1 April 2014. Ini kan pelanggaran. Tapi kenapa dimenangkan oleh penyedia jasa?”  tanya Budi sedikit  heran.

Menurut dia, salah satu persyaratan penentuan pemenang lelang adalah perusahaan tersebut tidak masuk dalam daftar Hitam. Inilah pelanggaran yang dilakukan oleh Pokja,” ucap Budi. Karenanya, secara tegas Budi mengatakan bahwa penentuan pemenang tersebut bertentangan dengan Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010, dimana perusahaan yang dimasukan dalam daftar hitam tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah selama 2 tahun.

“Bahkan kalau kita menyimak bunyi Perka LKPP No 7 Tahun 2011 tentang Juknis Operasional Daftar Hitam, maka direktur perusahaan yang menandatangani kontrak juga dimasukan dalam daftar hitam, Sehingga,  untuk paket-paket lainnya bisa juga dilihat dalam akte perusahaan apakah nama tersebut termasuk dalam daftar nama pengurus perusahaan. Seandainya ditemukan maka ketentuannya perusahaan tersebut tidak dapat ditunjuk sebagai pemenang,” jelas Budi.

Begitupun halnya Ferry Agusrianto. Ketua Umum DPP (Lembaga Investigasi Pembangunan Negera Kesatuan Republik Indonesia) LIP-NKRI itu juga mempertanyakan  penanganan paket pekerjaan pembangunan jalan baru batas kota Sanggau – Sekadau (Relokasi ) yang masuk dalam Pelaksanaan jalan nasional wilayah II Propinsi Kalbar itu. “PT. Tirta Dhea Addoniecs sebagai pemenang tender yang dibuktika dengan surat penunjukan Nomor: KU.08.01/KM-PJNW.N II PPK.09/97 tanggal : 3 maret 2014. Namun, anehnya tayangan portal INAPROP LKPP tanggal 1 April 2014 perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam, yang  berlaku mulai  tanggal 7 maret 2014 sampai dengan 6 maret 2016. Ada apa dibalik ini. Apakah ada indikasi permainan? tanya Ferri.

Dijelaskannya, dalam peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Teknis Operasional Daftar Hitam yang Tertuang dalam BAB I Ayat I dikatakan bawa Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas penyedia barang/Jasa dan/atau penerbit jaminan yang dikenakan  sanksi oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berupa larangan ikut serta dalam proses pengadaan Barang/Jasa diseluruh Kementerian/Lembaga/satuan kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya.

“Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf  e berbunyi “Melakukan perbuatan lalai/cedera janji dalam  melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK.” Dan Pasal 3 ayat (2)  huruf f  berbunyi “Meninggalkan Pekerjaansebagaimana yang diatur kontrak secara tidak bertanggung jawab”.  Pasal 4 ayat (6) berbunyi “Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 berupa larangan untuk mengikuti  Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa diseluruh K/L/D/I Selama 2 (dua) tahun kalender.” Kemudian Pasal 4 ayat (7) “Sanksi Daftar Hitam berlaku sejak Tanggal ditetapkan.”

“Apabila merujuk pada ketentuan tersebut, seharusnya suatu perusahaan yang turut dalam tender/lelang paket suatu pekerjaan tidak dapat ikut dan gugur karena sudah cacat secara hukum dan ketentuan yang berlaku,” kata Ferry.

Seharusnya, kata dia, LKPP sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan penggadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden RI No. 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Penggadaan Barang/Jasa Pemerintah, proaktif dan cepat.

Dikonfirmasi perihal kejanggalan tersebut, panitia lelang pembangunan jalan baru batas kota Sanggau-Sekadau (Relokasi), Yunus, S.T., mengaku bahwa pelelangan tersebut sudah benar sesuai dengan prosedur yang berlaku dan baru mengetahui perihal informasi tersebut. “Saya juga baru tahu dari website LKPP yang ditayangkan pada 1 April 2014 itu,” akunya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pun begitu. ketika ditemui di ruang kerjanya PPK proyek Muslim juga membenarkan bahwa perusahaan yang memenangkan tender tersebut sudah diblacklis. Dengan kejadian itu, kata dia, pihaknya telah menyurati Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah di SME Tower Lt.8 Jl.Gatot Soebroto Kav.94 Jakarta, perihal konfirmasi daftar hitam PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama dan mempertanyakan terkait kontrak-kontrak atas nama perusahaan yang ditanda tangani setelah tanggal 7 Maret 2014 dan sebelum ditayangkan dalam daftar hitam INAPROC LKPP. “Apakah masih dinyatakan berlaku atau gugur dengan sendirinya. Untuk lebih lanjutnya kita masih menunggu jawaban dari pusat,” ucap Muslim.

Ketika akan dikonfirmasi, Satker/Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepri ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kemen PU, hingga saat ini belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi.

=================

Kerja Tak Beres, PPK Putus Kontrak PT Tirta Dhea Adoninc Pratama

http://www.beritasintang.com/berita-kerja-tak-beres-ppk-putus-kontrak-pt-tirta-dhea-adoninc-pratama.html

Proyek pelebaran ruas jalan dari Tugu Karet Simpang Sungai Tebelian hingga Tugu Beji Sintang, diputus kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, yang merupakan satuan kerja (Satker) proyek tersebut.

PT Tirta Dhea Adoninc Pratama selaku kontraktor pemenang tender, dinilai tidak mampu bekerja sesuai dokumen kontrak yang telah dibuat.

Hal tersebut terungkap ketika Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar bersama pihak Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar, melakukan kunjungan kerja ke Sintang, Jumat (26/7).

Dalam kesempatan dialog di pendopo rumah jabatan Bupati Sintang, Kepala Bina Marga Dinas PU Provinsi Kalbar, Anugrah Rahmanto, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hadi, membeberkan kinerja kontraktor dalam melakukan pengerjaan proyek tersebut.

“Kontraktor tidak ada etikad untuk menyelesaikan proyek ini. Ibarat pepatah, hidup segan mati tak mau. Progres pekerjaan hanya 1,7 persen dalam 7 bulan,” kata Anugrah.

Pemutusan kontrak dilakukan pada 29 Agustus lalu, setelah melalui berbagai pertimbangan dengan pihak terkait, termasuk hasil rapat dengan Kementerian Umum selaku pemilik proyek.

“Pemutusan kontrak sudah sesuai prosedur. Sebelum melakukan pemutusan kontrak, pihak kontraktor sudah sering kita undang rapat untuk membahas masalah ini. Sayangnya, yang datang bukan pengambil kebijakan,” kata Anugrah.

Dijelaskannya, pelebaran ruas jalan dari Tugu Karet Simpang Sungai Tebelian hingga Tugu Beji Sintang merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum, yang merupakan bantuan Asian Development Bank (ADB) Jepang.

Proyek tersebut sepanjang 17 kilo meter dengan nilai kontrak sekitar Rp Rp 63 Miliar.
Pengerjaan jalan terhitung sejak 8 Mei 2013. Sejatinya, berdasarkan kontrak, pada 29 Oktober 2014 mendatang, proyek tersebut harus sudah rampung.

“Kita melihat progres penyelesaian masih sangat jauh. Sekarang aja baru 29 persen, belum sampai 50 persen,” ucapnya.

Kondisi kerusakan jalan masih terlihat parah, terutama di Kilo Meter 4 Sintang-Tebelian dan Jalan Oevang Oeray.

“Artinya, bukan lagi bicara mengejar keterlambatan, tetapi ini sudah tidak mungkin untuk dirampungkan. Oleh karena itu, pejabat pembuat komitemen (PPK) mengambil langkah tegas memutus kontrak,” terang Anugrah.

Celakanya, ketika dilakukan pemutusan kontrak, disaat bersamaan pihak kontraktor melakukan somasi dan gugatan hukum atas langkah pemutusan kontrak.
“Di hari yang bersamaan, mereka mengajukan somasi dan tuntutan ke pengadilan. Alasannya, kita tidak memberikan konpensasi waktu ketika melakukan pemutusan kontrak. Padahal, masalah ini sudah lama kita bahas, dan mereka yang tidak merespon dengan baik,” jelas Anugrah.

Di dalam klausul tuntutan hukum itu pula, lanjut Anugrah, pihak kontraktor meminta agar tidak dilakukan tender ulang atas proyek tersebut sebelum ada ketetapan hukum.

“Karena itu, kita berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Sintang serta masyarakat Kabupaten Sintang agar permasalahan hukum dapat segera selesai, dan kita dapat memenangkan perkara ini,” kata Anugrah.

Anugrah sendiri belum dapat memastikan apakah akan dilakukan tender ulang dalam waktu dekat atau setelah ada ketetapan hukum.

Sebab kewenangan itu ada pada Kementerian Pekerjaan Umum selaku pemilik proyek.

“Kita hanya bisa kembali ke masing-masing kuasa hukum. Kami jelaskan masalah ini kepada Bupati dan masyarakat Sintang, karena selama ini yang disalahkan adalah pemerintah provinsi,” jelasnya.
Hadi, selaku PPK proyek tersebut membenarkan bahwa penyelesaian proyek tersebut sudah lama dilakukan.

Namun pihak kontraktor sangat sulit diajak berkoordinasi.

“Sekian kali kita undang rapat, direkturnya tidak pernah mau datang. Yang datang orang tidak bisa mengambil keputusan. Bahkan general manager (GM) perusahaan ini (PT. Tirta Dhea Adoninc Pratama) sudah berganti berulang kali,” ucapnya.
Menurut Hadi, langkah pemutusan kontrak sudah cukup lama diupayakan, setelah melihat kinerja kontraktor tidak sesuai progres. Hanya saja, langkah itu masih melalui banyak pertimbangan terkait kelanjutan proyek tersebut.

“Sebelumnya kita masih bimbang, apakah jika diputus kontrak dananya dikembalikan dan tidak bisa digunakan lagi. Ternyata, setelah kita koordinasikan dengan pihak kementerian, dana tidak dikembalikan, asalkan ditender ulang. Dan kita masih punya waktu sekitar satu tahun,” jelasnya.

Sementara Bupati Sintang Drs Milton Crosby, menyatakan siap mendampingi atau memberikan bantuan hukum atas gugatan yang dilakukan kontraktor kepada PPK. “Bagian hukum kita ada, dan kita siap mendampingi,” kata Milton.

Kepala Bidang Hukum Setda Sintang, Roni, memberikan saran atas gugatan yang dilakukan kontraktor terhadap PPK. Saran yang diberikan Roni, yakni menggugat balik.

“Kalau mereka malakukan gugatan, kita gugat balik. Karena apa yang kita lakukan demi kepentingan masyarakat banyak,” pungkas Roni. (din)

 

==================

Pembangunan Jalan di Sungai Tebelian Sintang Rp63 Miliar Mangkrek

Pembangunan Jalan di Sungai Tebelian Sintang Rp63 Miliar Mangkrek

SINTANG – Nasib jalan di Sungai Tebelian – Tugu Beji di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat sepanjang 17 km masih terbelengkalai. Akibatnya rakyat disana menderita, ekonomi pun terhambat. Proyek pemerintah pusat di Kementrian PU Direktorat Bina Marga dengan nilai Rp63 miliar lebih tersebut mangkrek.

Pasalnya kontraktor yang mengerjakannya PT Tirta Dhea Addonnics Prtama tidak melanjutkan pekerjaan karena kontrak kerja diputus sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Satker Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum (PU). Dengan alasan PT Tirta Dhea Addonnics Pratama bekerja tidak profesional dan tidak bertanggungjawab.

Proyek Kementrian PU yang di danai ADB (Asian Development Bank) ini berdasarkan kontrak kerja dimulai pada 8 Mei 2013 silam, dan 29 Oktober 2014 seharusnya selesai.

Berdasarkan data evaluasi dari PPK hinggapemutusan kontrak, PT Tirta Dhea Addonnics Prtama hanya mampu merealisasikan 29,26 persen pengerjaan dari 95,89 persen yang direncanakan. Dengan tingkat deviasi yang luar biasa tak wajar yakni 66,63 persen. Sehingga pada 29 Agustus 2014 lalu PPK akhirnya memutus kontrak.

Presdir PT Tirta Dhea Addonnics Prtama RA Sutrisno KGA yang ditemui Forum di Jakarta menjelaskan, Menurutnya justru mereka sebagai kontraktor telah dirugikan pihak PPK, karena memutus kontrak kerja secara sepihak. Akibatnya mereka mengalami kerugian baik materil maupun inmateril. Sehingga lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pihaknya menggugat PPK Bina Marga dan berdasarkan keputusan PN Jaksel pihaknya dinyatakan menang.

Menurut Sutrisno awal proyek tersebut perusahaannya merasa dijebak. “Karena ketika kontrak dilakukan ternyata anggaran belum ada,” kata Sutrisno yang mengaku mantan Kopassus (Pasukan Khusus, Angkatan Darat) dan pernah tertembak saat bertugas di Papua.

Kemudian setelah perusahaan bekerja selama 5 bulan, barulah DP turun sebesar 15 persen atau sekitar Rp8 miliar, dan bekerja kembali 5 bulan ke depan. “Ini saja saya telah banyak mengeluarkan operasional, tetapi malah dihitung 5 bulan saja,” katanya.

Sutrisno yang mengaku sahabat Presiden Jokowi sejak kecil dan merupakan kolega dekat mantan Presiden Soeharto mengatakan bahwa proyek jalan Tebelian itu telah dirampungkannya sebesar 49 persen, sementara PPK  mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik Sutrisno ini baru sebatas 3 persen. Akibatnya PPK menilai bahwa kontraktor tersebut tidak becus dan tidak profesional, padahal dp telah diberikan.

Versi Sutrisno, pihaknya bukannya tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, tetapi ketika pembayaran lanjutannya tidak dilakukan Bina Marga, “karena kami masih ada 160 hari kerja, masih ada waktu untuk menyelesaikan, tetapi kenapa tiba-tiba tanpa peringatan, kontrak dibatalkan, ini kan aneh,” ujar Sutrisno.

Sampai saat ini jalan Tebelian Sintang masih rusak, belum jelas siapa yang bertanggungjawab, yang pasti duit negara taruhannya.(OK)

Share

Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

September 21, 2016 by  
Filed under peraturan pengadaan

Dapat bocoran dari grup WA sharing pengadaan, Kepala LKPP mengeluarkan Surat untuk para Gubernur, Bupati/Walikota terkait dengan pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berikut adalah isi suratnya:

Yth. Para Gubernur, Para Bupati/Walikota

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemeritah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan reorganisasi perangkat daerahnya. Menindaklanjuti hal tersebut kami menyampaikan rekomendasi kepada Saudara agar mengusulkan pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah yang Saudara pimpin. Rekomendasi tersebut kami sampaikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 157 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa LKPP merupakan satu satunya lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jsa pemerintah.

Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan perintah Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, yaitu agar seluruh Kepala Daerah membentuk unit layanan pengadaan (ULP) yang permanen dan membentuk layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah yang dipimpinnya. Pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan dan pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dimaksud termasuk sebagai badan penunjang lainnya yang memiliki fungsi:
1. Pembinaan Pengadaan barang/jada pemerintah
2. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan
3. Pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Walaupun badan tersebut termasuk sebagai badan penunjang lainnya namun terdapat beberapa manfaat dengan dibentuknya badan tersebut, yaitu:
1. Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
2. Berperan dalam meningkatkan efisiensi pemanfaatan anggaran daerah;
3. Bertugas memberikan dukungan kepada seluruh SKPD dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka kami harapkan dalam waktu yang singkat, Saudara dapat memastikan terbentuknya Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah yang Saudara pimpin. Mengingat belum terbitnya revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota maka kami dapat memberikan rekomendasi pembentukan Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana disampaikan tersebut di atas.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Kepala
Dr. Agus Prabowo.
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Dalam Negeri
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
5. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut photo surat nya ada di bawah ini, di facebook nya pa Samsul ya:




https://www.facebook.com/samsulramli/posts/10154476327185758

Share

PERMENDAGRI 99 TAHUN 2014 – Pedoman Pembentukan ULP

September 11, 2016 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa, peraturan pengadaan

Untuk yang belum baca tentang peraturan menteri dalam negeri nomor 99 tahun 2014 yang kontroversial di mata para pengelola pengadaan. PERMENDAGRI 99 TAHUN 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Untuk melaksanakan amanah dalam ketentuan pasal 14 dan pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan semua perubahannya dimana K/L/D/I, salah satunya Pemerintah Daerah wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres tersebut, ULP bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
Untuk lebih detailnya silahkan dibaca dan ditelaah permendagri no 99 tahun 2014 terkait pembentukan ULP yang mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan dari pengadaan yang sebenarnya, Download di link di bawah ini:




Download

Share

ULP Bukan di Bawah Sekretariat Daerah

September 9, 2016 by  
Filed under Berita dan Artikel Pengadaan

Tulisan dari kopi paste dari www.samsulramli.com tentang organisaasi ULP, lumayan panjang tulisannya, silahkan di analisa dan dinikmati ya…

Menggugat Permendagri 99/2014, ULP Bukan di Bawah Sekretariat Daerah

Sejak artikel “Badan Daerah, Harga Mati Wujudkan Pengadaan Bebas Intervensi” beragam diskusi mengemuka. Sebagian besar menyatakan dukungan terhadap dibentuknya Badan Daerah. Sayangnya para pejuang reformasi pengadaan barang/jasa ini sebagian besar harus menelan pil pahit karena perumusan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (PP 18/2016) sudah dimulai dan ketok palu.

Di beberapa daerah bahkan yang tadinya berbentuk Kantor dan Badan terpaksa harus turun kasta menjadi bagian atau bahkan sub bagian dibawah Sekretariat Daerah. Kemunduran yang nyata dari sebuah upaya perbaikan sistem pengadaan barang/jasa di daerah. Read more

Share

Penyedia Tusuk Ketua Pokja… eh ternyata Ketua Pokja Tusuk Peyedia

September 2, 2016 by  
Filed under Kasus Pengadaan

Seru ini… biasanya ULP diserang oleh penyedia, sekarang malah kebalik, ternyata pokja ULP yang menusuk penyedia. Mungkin sangking sudah kesalnya ya, berikut beritanya:

Aksi percobaan penusukan terjadi di perkantoran Pemkab Musi Banyuasin (Muba), Rabu (31/8/16) sekitar pukul 10.00 WIB tepatnya di Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Muba.

Percobaan penusukan tersebut dilakukan oleh Ketua Pokja III ULP yakni Tri, terhadap korban Ibrahim yakni Direktur CV Agung Sejati, tetapi penusukan tersebut gagal mengenai sasarannya dan melukai tangan anggota  Satpol PP Abdul Muluk yang memisahkan.
Read more

Share

Next Page »