\n

Hal-hal yang tidak menggugurkan Penawaran (tidak prinsip boss!!!)

July 30, 2010 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

Beberapa hari ini saya “kebanjiran” pertanyaan baik melalui telepon atau bertanya langsung dan juga dari beberapa surat sanggah yang masuk, mungkin karena musim lelang sudah tiba kali yah :).  Yang mana inti pertanyaannya adalah bertanya tentang beberapa hal yang ujungnya adalah; “apakah hal tersebut bisa menggugurkan atau tidak dari suatu penawaran?“.

Namun yang menjadi inspirasi dari tulisan ini adalah ternyata banyak yang dipermasalahkan itu adalah sebenarnya adalah hal-hal yang semestinya tidak menjadi hal yang prinsip dan seharusnya tidak dipermasalahkan baik oleh panitia pengadaan sehingga harus digugurkan dan/atau oleh penyedia/peserta pengadaan sehingga menjadi bahan dalam sanggahan mereka. Meskipun yang dijadikan masalah itu tercantum kata HARUS” di dalam dokumen pengadaannya namun kita tetap harus melihat esensi dari keharusan persyaratan tersebut. Karena ini kan bukan seperti soal logika dari test TPA Bappenas yang kadangkala statement tidak masuk di “akal praktikal” namun kalau secara logika (matematika) bisa masuk dan benar, maka hal itu bisa dibenarkan (maklumlah baru ikut test TPA OTO bappenas, test ini sengaja saya singgung sedikit karena saya merasa ada sesuatu yang kurang maksimal dari test ini, nantilah kalau bukti-bukti dan analisa nya sudah terkumpul akan saya buat sebuah posting khusus tentang test TPA ini, tapi ini semata-mata bukan karena hasil test nya kurang maksimal sih… )

Okelah kembali ke laptop, maksud saya meskipun keharusan tentang persyaratan tersebut muncul secara eksplisit dalam dokumen, namun kita tidak bisa mengartikan secara saklek dari kata “harus” tersebut, misalkan yang sering muncul adalah masalah penyampulan, masa sih karena ada kata-kata sampul harus di “lak” di lima titik, maka kalau kurang (hanya satu atau dua titik) atau tidak di lak maka penawaran harus digugurkan? meskipun dalam dokumen dinyatakan bahwa sampul “harus di lak“. Tetapi ada tulisan selanjutnya bahwa Panitia tidak bertanggungjawab atas kerahasiaan dokumen penawaran apabila sampul tidak di lak, maka kalau tidak di lak pun penawaran tidak “harus” digugurkan”. Intinya kita harus bisa melihat dan mengerti, mana yang keharusan tersebut merupakan yang penting dan ada payungnya dalam keppres dan mana yang keharusan tersebut bukan hal yang menggugurkan penawaran dan hanya sekedar untuk tertib/kerapihan administrasi saja.

Contoh lain, seperti kesalahan dalam alamat ditujukan pada halaman luar sampul, dalam dokumen biasanya ada tuh kata-kata yang mengharuskan, bahwa alamat di luar sampul di tulis ditujukan kepada Panitia Pengadaan (tapi ada juga yang meminta ditujukannya kepada PPK).  Nah padahal kan dokumen di bawa sendiri oleh pesertanya dan dimasukan ke dalam kotak pemasukan dokumen, tentunya tidak menjadi hal yang prinsip kalau hanya sampul luarnya saja yang ditulis salah alamat, misalnya harusnya ke panitia tapi ditulis ke PPK atau sebaliknya.

Tapi kan dalam dokumen itu harus ditujukan ke itu pak…. ya itu maksud saya, jangan selalu kata “harus” itu selalu diartikan tidak boleh salah sedikitpun, kita harus menganalisa juga, ini prinsip dan payung hukumnya ada atau tidak…. tapikan dokumen dan berita acara aanwijzing itu kalau sudah ditandatangani dan disepakati itu menjadi Undang-Undang bagi semua pihak… ya tidak se saklek itulah… kita lihat di keppresnya bahwa yang wajib benar2 BENAR adalah di surat penawarannya, kalau masalah surat penawaran, nah ini memang ada di keppres-nya. Kalau ada kata-kata “harus” di dokumen, itu bisa saja hanya untuk sekedar tertib administrasi. So… lihat dulu… kalau belagu… muke lu jauh… 🙂 lebay deh…

Dari hasil sharing tersebut dapat dikumpulkan beberapa hal yang harus menjadi perhatian namun tidak harus menjadi masalah atau tidak menggugurkan dalam penilaian surat penawaran atau dijadikan bahan sanggahan oleh peserta karena merasa seharusnya pesaingnya itu harus digugurkan antara lain:

Kita mulai dari luar sampul penawaran dulu yah…

1. Alamat di sampul, seperti yang sudah dibahas di atas tadi, keharusan (di dokumen pengadaan) penulisan alamat serta di tambah nama paket dan jam pemasukan dan sebagainya, itu sebenarnya merupakan tertib administrasi saja, kalau ada kesalahan dalam penulisannya saya kira tidak perlu digugurkan, kecuali kalau memang salah kamar, dalam artian kalau nanti isinya surat penawarannya ternyata untuk paket lain 🙂 atau kalau dikirim via pos, tentunya tidak akan nyampe ke kotak pemasukan karena salah alamat, iya kan?

Begitu pula keharusan menuliskan tulisan-tulisan lain di luar sampul, menurut saya ini hanya sekedar kerapihan administrasi, meskipun dalam dokumen diharuskan tapi janganlah menggugurkan penawaran gara-gara salah tulisan di sampul.

2. Lak 5 titik, “Sampul penawaran harus di lak di 5 titik seperti pada gambar” statement ini biasanya muncul dalam dokumen pengadaan, sehingga pada saat pembukaan penawaran kadang-kadang ada memprotes bahwa penawaran dari saingan tidak di lak, sehingga harus digugurkan. Padahalkan seperti di atas sudah dijelaskan, itu tidak prinsip, masa sih harus menggugurkan gara-gara LAK?!

3. Penyampulan, Intinya kalau sistemnya 1 sampul maka yang dimasukan ke kotak penawaran hanya 1 sampul saja, kalau di dalamnya dipisah antara rekaman dengan aslinya sehingga di dalam sampul ada 2 sampul lagi, itu tidak menjadikan kesalahan metode menjadi 2 sampul. Kemudian bila digunakan sistem 2 sampul, maka pada intinya adalah terdapat 2 (dua) sampul berbeda yaitu sampul I administrasi teknis dan sampul II harga, yang bilamana dua sampul itu disatukan dan dimasukan ke dalam satu sampul luar, itu tidak menjadikan pelanggaran sistem penyampulan menjadi 1 sampul. Jangan jadi dibolak balik lah, bikin pusing pada saat pembukaan penawaran saja nih 🙂 Dan jangan lupa kalau di pengadaan jasa konsultan, yang aslinya dipisah dalam sampul tersendiri dan jangan dibuka pada saat pembukaan tetapi disimpan di PPK, nah pusingkan sampul menyampulnya 🙂 lihat tulisan: http://heldi.net/2008/05/pembukaan-dokumen-penawaran-konsultan-2-sampul/

4. Penjilidan dan Susunan Isi Dokumen Penawaran; Dalam dokumen pengadaan ada juga yang mensyaratkan tata cara penjilidan dokumen, yaitu bisa dengan lakban hitam, ring, klip dsb. Tapi kalau saya jadi panitia sih suka diberi penjelasan tambahan, jilid dokumen penawaran, mau di klip, mau di jilid, mau ring, dsb silahkan… Begitu pula dalam urutan isi dokumen, diharus sesuai urutan sebagai berikut… tapi itu maksudnya agar “rapih” administrasi sehingga memudahkan dalam pemeriksanaan/evaluasi sehingga tidak susah mencari satu dan dokumen yang lainnya untuk dinilai. Tapi yah…. kalau dokumen penawaran urutannya sudah acak-acakan, ya sudah wayahna… dan tentunya dokumen yang tidak rapi biasanya sedikit banyak akan mendapat dampak psikologis yang buruk kepada panitia… dokumennya saja sudah tidak rapih, apalagi penawaran dan kualitas kerjanya….

5. Dokumen Rekaman; dalam beberapa dokumen pengadaan beberapa kali saya menemukan beberapa persyaratan yang bisa membuat ribet. Antara lain:

Cap dan tandatangan basah, ini membuat ribet nih… kalau saya jadi panitia sih selalu mengkoreksi persyaratan ini dengan membuat bentuk rekaman yang asal di fotocopy dari aslinya saja. Gimana kalau mereka menyampaikan aslinya semua? ya nga apa apa atuh 🙂 kalau aslinya tidak ada barulah bermasalah. Bagaimana kalau rekamannya berbeda dengan aslinya? ya gunakan yang aslinya.

– Kemudian karena cukup di fotocopy maka dalam dokumen pengadaan muncul keharusan untuk mencantumkan tulisan “Copy ini dibuat sesuai dengan Aslinya” yang ditandatangan oleh pihak yang menandatangani surat penawaran. Statement ini bahkan ada yang menterjemahkan sampai bahwa peserta diharuskan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa copy atau rekaman yang diberikan sesuai dengan aslinya. Kalau tidak ada tulisan ini maka gugur katanya…Padahalkan kalau dilihat history nya di atas, sudah jelas-jelas bahwa sebenarnya kita ingin menyederhanakan proses pengadaan sehingga tidak terlalu ribet, sehingga kalau ada perbedaan maka tingga dilihat saja aslinya dan hal ini selalu ada dalam dokumen pengadaan bahwa ; “Jika terdapat ketidaksuaian antara dokumen asli dan copy maka digukanan dokumen asli yang berlaku” begitu lanjutan dari persyaratan harus tadi. Sehingga kalaupun tidak menuliskan kata-kata di depan jilid dokumen penawaran “kopi ini dibuat sesuai dengan takarannya yaitu 2,5 sendok kopi dan 2 sendok gula” (misdok deh hehehe lebay deh…) ya kalau menurut saya sih hal ini tidak menggugurkan, Copy nya tetap bisa digunakan sebagai alat bantu proses evaluasi dan ke absahannya ada di surat penawaran aslinya. Surat penawaran tetap sah dan kalau ada perbedaan tetap menyacu kepada aslinya, tanpa ada tulisan itupun panitia tetap harus ngopi kalau melakukan evaluasi… bener nga pak Kamal? kapan nih amplop honor panitia dibagikan? kita belum ngopi nih 🙂

6. Surat Penawaran

Beberapa hal yang sering dipermasalahkan dalam surat Penawaran antara lain:

– Kop Surat; ini tidak prinsip

– Tanggal pada materai, banyak diperdebatkan, sebaiknya diperjelas di dokumen, kalau menurut saya sih ini tidak prinsip juga, karena toh dia sudah membeli dan membayar bea materai kepada negara, kalau masalah tanggal itu bisa diberi tanggal menyusul, post bidding donk?! ya kan tidak prinsip, pemberian tanggal ini hanya bermaksud agar materainya tidak bisa dipakai lagi. Namun banyak juga yang berpendapat lain berdasarkan UU bea materai. Makanya diperjelas saja deh di dokumen pengadaannya.

Sebenarnya masih banyak hal-hal lainnya yang seharusnya saya sampaikan disini, namun karena peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 keburu keluar, maka inspirasi tentang hal ini jadi keburu lupa karena keburu disibukkan oleh mempelajari peraturan yang baru ini, mungkin ada tambahan dari para pembaca, silahkan saya tunggu masukannya di komentar…

Share

RPM 46 Song

July 29, 2010 by  
Filed under Curhat PNS online

For all RPM lovers, here is one of RPM 46, played in 2nd level ini RPM session.

Hope you enjoy it, and  you can download it from this link:

BLACK EYED PEAS – I Got A Feeling

I got a feeling that tonight’s gonna be a good night
that tonight’s gonna be a good night
that tonight’s gonna be a good good night wooh hoo (x4)

Tonight’s the night night
Let’s live it up
I got my money
Let’s spend it up
go out and smash it
let go o’ my guard
Jump off that sofa
Let’s get get up

I know that we’ll have a ball
if we get down
and go out
and just lose it all

I feel stressed out
I wanna let it go
Lets go way out spaced out
and losing all control

Fill up my cup
Mazeltov
Look at her dancing
just take it off
Lets paint the town
We’ll shut it down
Let’s burn the roof
and then we’ll do it again

Let’s Do it and do it and do it 1
and do it and do it 2
and do it and do it and live it 3
up and do it, do it
4
do it, do it, and do it 5
and do it and do it and do it 6
and do it and do it and 7

i gotta feeling that tonight’s gonna be a good night
that tonight’s gonna be a good night
that tonight’s gonna be a good good night (x2)

Tonight’s the night
let’s live it up
I got my money
Lets spend it up

Go out and smash it (smash it)
Like Oh My God (like oh my god)
Jump off that sofa (cmon)
Lets kick it up

Fill up my cup (Drink)
Mazel tov!(le haim)
Look at her dancing (Move it Move it)
Just take it off

Lets paint the town (paint the town)
We’ll shut it down (shut it down)
Lets burn the roof
and then we’ll do it again

count to 7 and start singing again

Here we come
here we go
we gotta rock rock
rock rock rock

Easy come
easy go
now we on top
top top top top

Feel the shot
body rock
Rock it don’t stop stop
stop stop

Round and round
up and down
around the clock clock clock clock

Monday, Tuesday, Wednesday and Thursday
Friday, Saturday, Saturday to Sunday

we keep keep keep keep going up
we know what we say say
party everyday
p-p-p-party everyday

got a feeling (ooooooo ooooooo)
that tonights gonna be a good night
that tonights gonna be a good night
that tonights gonna be a good good night
(oooooooooooo ooooooooooo)

Share

Kondisi Panitia Pengadaan Barang Jasa di Kota Bogor

July 16, 2010 by  
Filed under Kota Bogor, PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Pada beberapa minggu kemarin difasilitasi oleh bagian penyusunan program (eproc kota Bogor) saya menghadiri pertemuan dengan para panitia pengadaan untuk koordinasi dan evaluasi tentang kinerja dari para panitia pengadaan di kota Bogor. Dari sekitar seratus lebih panitia yang sudah bersertifikat ternyata hanya sebagian kecil saja yang hadir.

Ada beberapa panitia terutama dari DCKTR / Dinas Cipta Karya dan Tanpa Rokok 🙂 dan DBMP / Dinas Bebas Merokok dan Perokok 🙂 tidak dapat hadir dikarenakan sangat “Syuper Syibuk” melelangkan berpuluh-puluh atau mungkin bisa mencapai ratusan paket pekerjaan (halah lebay…)  yang sedang berlangsung di OPD-nya, dimana di OPD tersebut memang terkenal banyak paket pekerjaan yang dilelangkan dari tahun ke tahunnya. Di satu sisi ternyata katanya panitia pegadaannya sangat terbatas, mungkin hanya 5 orang saja dalam satu OPD  itu, sehingga untuk melelangkan berpuluh-puluh paket dalam waktu yang sempit akan sangat kewalahan, (nya enya atuh!!!), padahalkan panitia yang sudah bersertifikat di kota Bogor ini sudah seratusan lebih… kok masih bisa kurang yah?

Ohhh… katanya panitianya harus dari dinas sendiri saja…

Padahalkan keppres mengamanatkan panitia boleh dari dinas mana saja asal PNS dan sudah bersertifikat?

Ya itukan perintah dari Atasan…

Usulkan atuh?

Ya… saya sih oke-oke saja, tapi kan itu keinginan beliau…

Oke-oke saja => gimana amannya saja deh 🙂

nah ini dia budaya yang kurang maksimal yang harus dirubah….

Kemudian juga ada kasus pengadaan di Satpol PP, panitia pengadaan dari satpol PP mengeluhkan kurangnya panitia pengadaan yang bersertifikat yang dapat dijadikan sebagai panitia pengadaan, terutama panitia untuk jabatan ketua atau sekretaris atau panitia yang benar-benar bekerja bukan sekedar numpang nama saja. Meskipun di satpol PP sebenarnya tidak terlalu banyak paket pekerjaan yang harus dilelangkan, namun katanya dalam setiap tahun itu ada saja pekerjaan yang rutin harus dilelangkan.

Tetapi di satu sisi untuk saya pribadi yang berdinas di bappeda kota Bogor, saya setahun ini hanya menangani 1 paket pengadaan saja yaitu untuk pengadaan di seksi saya sendiri, padahal sertifikat saya sudah L-4 plus sertifikat TOT sebagai Instruktur Pengadaan Barang Jasa dari LKPP, berpengalaman pula hampir lebih dari 4 tahun baik sebagai anggota, sekretaris bahkan pernah menjadi ketua pengadaan. Katanya banyak yang kekurangan tenaga panitia pengadaan, tapi kok saya tidak pernah diundang jadi panitia lagi yah? 🙂

Kemudian ada kasus lainnya: banyak PNS yang telah lulus ujian sertifkasi pengadaan barang jasa di kota Bogor ini yang memang tidak mau menjadi panitia pengadaan, sehingga tidak pernah sekalipun menjadi panitia pengadaan, dana ada juga yang terpaksa menjadi panitia pengadaan tapi tidak bekerja sebagai panitia, jadi yang kerja mungkin hanya ketua panitianya saja, sedangkan anggota lainnya hanya sebagai penggembira saja, sehingga kalau nanti ada masalah maka tinggal menjawab dengan gampang saja, saya mah teuteurang nanaon, mung tandatangan sareng nampi hyonor hyungkul 🙂

Ada juga yang sudah lulus sertifikasi tapi terus menyembunyikan sertifikatnya dan tetap mengaku bahwa dia belum lulus sertifikasi, karena memang benar-benar tidak berminat menjadi panitia pengadaan.

Ada juga yang ikut ujian sertifikasi pengadaan tapi ikut ujiannya di daerah lain alias sembunyi-sembunyi, mungkin dia penasaran kepengin ikut atau mejajal kemamampuannya dalam penguasaan pengadaan barang/jasa tetapi takut diketahui teman-teman atau atasannya, sehingga setelah dia lulus dan mempunyai sertifikat pengadaan dia ada alasan untuk menolak untuk menjadi panitia, apalagi kalau pengadaannya cukup “rawan”, maklumlah jadi PNS itukan banyak takutnya, “cari aman saja…” 🙂

Kemudian ada juga pejabat yang saya yakin sebenarnya mampu untuk lulus sertifikasi pengadaan dan mampu menjadi panitia dan sebenarnya jabatannya sekarang menuntut dia untuk mempunyai sertifikat pengadaan barang jasa, namun “karena suatu hal dan hal lainnya” dia tidak mau lulus, sehingga kalau ikut ujian, jawabannya hanya diisi sebagian kecil saja katanya, dan itu juga diisi sembarangan saja. Padahal dalam tugas sehari-harinya menuntut dia untuk memilki sertifikasi pengadaan meskipun bukan sebagai panitia/PPK tapi dengan adanya sertifkat tersebut tentunya akan lebih legitimate terhadap jabatan dan pekerjaannya. Yah semacam di LKPP lah, meskipun tidak diwajibkan semuanya bersertifikat pengadaan, masa sih pegawai LKPP tidak mempunyai sertifikasi pengadaan, begitulah contohnya…

Dari cerita “ngalor-ngidul” di atas, sedikit banyak dapat terlihat bagaimana kondisi dari para PNS yang mempunyai sertifkat pengadaan barang/jasa yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kondisi pengadaan barang/jasa di kota Bogor tercinta ini.

Sangat beragam profil dari panitia pengadaan ini, ditambah dengan alasan-alasan umum yang menjadikan tugas sebagai panitia pengadaan ini kurang menarik seperti; honornya kecil tapi resikonya besar, banyak keinginan dari atas lah, kerjaannya banyak (kalau panitia ini benar2 bekerja, tentunya sebenarnya sangat banyak pekerjaan dalam melelangkan suatu barang/jasa yang dibutuhkan), dsb.

Disatu sisi sebenarnya ada juga yang sebenarnya menikmati jadi panitia pengadaan ini dan tentunya dengan beragam motivasi, “salah satunya” seperti saya mungkin karena memang sudah “terlahir melalui penunjukan langsung” oleh ibu saya sebagai pejabat pengadaan-nya dan bapak saya sebagai PPK-nya 🙂  tentunya memang sudah kadung cinta dengan materi pengadaan barang/jasa ini, yah seperti mengajarlah… ada istilah “when teaching is calling” jadi yah memang seberat apapun pekerjaan dan resiko dan sekecil apapun honornya, deep in my heart tetap saja sebenarnya saya ini sudah kadung cinta dengan masalah pengadaan barang jasa ini, ini merupakan cinta ke tiga saya setelah; komputer/internet/SIG/SIM dan dunia pendidikan/mengajar. Bahkan sekarang ini saya sedang menikmati cinta segitiga dengan “mereka”, sekarang ini saya diberi kesempatan untuk “Mengajar tentang Pengadaan Barang Jasa baik dari swasta atau LKPP” dan juga sedang “Melelangkan Pekerjaan Tentang Komputer (Sist Informasi/Internet)”. Cinta Segitiga ini lebih nikmat dan halal dari threesome nya Ariel-Luna-Cut Tari… halah ngelantur deh 🙂

Kemudian “salah duanya”ada juga yang memang menikmati dunia pengadaan barang jasa ini karena memang banyak setoran di luar honornya ah… off the record ini mah 🙂 ditambah juga yaitu “salah tiganya” ada yang menikmati setoran dari luar tapi bukan sebagai panitia pengadaan,. yaitu itu dia yang menitip-nitipkan proyek yang menyuruh mengatur-ngatur pemenang dan biasanya pastilah jabatan strukturalnya lebih tinggi dari para panitianya 🙂

Nah dari “ngalor-ngidul” di atas dapat dilihat beberapa ragam kondisi dari panitia pengadaan (PNS yang bersertifkat Pengadaan Barang/Jasa) yang ada, tentunya treatment untuk pengaturan para panitia ini tidak bisa hanya sekedar membuat pokja-pokja dengan membagi-bagi para panitia dalam 3 kategori yaitu, pokja untuk pemborongan/konstruksi, konsultan, barang/jasa lainnya, tetapi harus lebih banyak lagi treatment yang dapat mengatur dan meningkatkan kemampuan dan tentunya motivasi para pns bersertifikat ini agar dapat bekerja dengan baik dan benar sebagai panitia pengadaan.

Contohnya mungkin dengan memberikan bintek/seminar tentang materi-materi pendalaman dalam pengadaan barang jasa (PBJ) seperti materi pembuatan HPS (yang sekarang ini banyak asal-asalan), pembuatan legal drafting/kontrak, pembuatan dokumen, evaluasi penawaran, TKDN, dsb. Kemudian juga pemberian sosialisasi yang lebih mendalam kepada para pengguna anggara tentang PBJ, agar para pengguna anggaran atau KPA-nya seperti kepala dinas/skpd atau kepala bidang dapat mengerti alur dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam PBJ, seperti bagaimana caranya agar lelang dapat dilaksanakan pada awal-awal tahun (jangan menunggu anggaran cair saja…) dan tentunya ini terkait dengan urusan pendanaan untuk operasional lelang, mengerti bagaimana menunjuk panitia dan tentunya mengerti bagaimana kondisi panitia, kalau sekarang coba lihat, siapa yang menentukan penyusunan panitia? memang susunan panitia ditetapkan dan ditandatangan oleh Pengguna Anggaran, tapi apakah PA/KPA mengenal dan mengetahui bagaimana kondisi dari susunan kepanitian yang ada?

Kemudian juga masalah e-procurement… wah bakalan panjang kalau membahas masalah ini, nanti di postingan baru saja deh membahas eproc mah 🙂

Yang jelas dari cerita ngalor-ngidul sambil ngopi seperti di atas tadilah kondisi yang ada sekarang, tinggal bagaimana sekarang kembali ke pribadi masing-masing, apakah masih ada keinginan untuk meningkatkan kualitas dari pengadaan barang-jasa yang ada di kota Bogor ini?! kemudian apakah masih ada keberanian untuk melakukan perubahan untuk perbaikan?! Jawabnya ada di dalam hati dan “anu” masing-masing 🙂

Selamat Bekerja dan Salam Pengadaan dari Bogor

Share

Lowongan untuk PNS di LKPP

July 13, 2010 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

PENGUMUMAN

Batas Akhir Pendaftaran Peserta Seleksi Calon Pejabat Eselon IV
LKPP DIPERPANJANG hingga 31 Juli 2010

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.  Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor  106 Tahun 2007.

Kami yakin masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang berdedikasi, berintegritas dan kompeten. Bergabunglah bersama LKPP, untuk menduduki posisi dibidang :

  • Strategi dan Kebijakan
  • Monitoring-Evaluasi dan e-Procurement
  • Pengembangan SDM
  • Hukum dan Penyelesaian Sanggah
  • Perencanaan dan Ortala
  • Umum dan Tata Usaha
  • Kehumasan

Ketentuan umum :

  • Proses seleksi terdiri dari tahapan sebagai berikut : seleksi administrasi, wawancara dan psikotes
  • Biaya transportasi dan akomodasi untuk mengikuti seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta
  • Tidak diadakan surat menyurat
  • Peserta dilarang menghubungi atau berhubungan langsung dengan pegawai LKPP selama proses seleksi berlangsung

Persyaratan :

  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah
  2. Berpangkat (golongan ruang) Penata Muda Tk. I  (III/b) s.d. Penata  Tk. I (III/d)
  3. Untuk seluruh posisi, pendidikan minimal S1 atau  sederajat
  4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat maupun sedang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
  5. Tidak sedang menjalani sanksi pidana atau sedang dalam proses pengadilan
  6. Tidak sedang melaksanakan Tugas Belajar
  7. Memiliki skor TPA minimal 550 dengan penyelenggara UPPTPA Bappenas, sertifikat sesudah tanggal 30 Juni 2008 (2 tahun terakhir)
  8. Memiliki skor TOEFL minimal 450
  9. Memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Nilai Tambah :
Pengalaman dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Untuk persyaratan nomor 4, 5 dan 6 di atas, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Seluruh data dukung persyaratan tersebut dibawa pada saat wawancara;

Seluruh informasi mengenai pendaftaran dan seleksi diumumkan melalui http://www.lkpp.go.id

Formulir yang telah diisi dikirim melalui email : kepegawaian2010@lkpp.go.id

Pengumuman  [ Download Pengumuman ]

Share

Pengumuman Lelang Pengadaan, LKPP Tunjuk Koran Tempo

July 1, 2010 by  
Filed under Pengadaan Barang Jasa

tempo

Akhir-akhir ini sebenarnya sudah banyak inspirasi tulisan yang ingin dituangkan dalam blog “curhat” ini, namun karena banyaknya kesibukan akibat ” kesalahan” saya dalam pengadaan pemborongan rumah (silahkan baca di link-nya) saya yang nilainya Rp. 75jt dengan cara Penunjukan Langsung kepada pemborong referensi teman saya yang akhirnya berakibat pekerjaan yang tidak diselesaikan dengan baik.

Hikmahnya dari sisi pengadaan; kalau pengadaan tidak sesuai dengan keppres 80/2003, maka dijamin hasil dari pekerjaannya tidak akan maksimal 🙂 Untung saja ini bukan dana dari Pemerintah (APBD/APBN) sehingga tidak akan menjadi masalah dengan Bawasda atau BPK.

Tadinya saya akan menulis tentang pengalaman terakhir melakukan pengumuman pengadaan di koran Media Indonesia, namun ternyata muncul berita baru bahwa ternyata Koran Tempo yang terakhir ini naik daun dengan beritanya tentang Rekening Gendung para Jenderal, pada situs LKPP ada berita bahwa Koran Tempo berhasil memenangkan tender di LKPP dan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender surat kabar nasional tempat pengumuman pengadaan barang jasa pemerintah. Dan hal ini tidak ada kaitannya dengan sedang meningkatnyapopularitas tempo akibat adanya pemberitaan tentang rekening gendut para jenderalnya.

Berikut adalah beritanya;

media indonesia

Sumber: lkpp.go.id (http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=9176208922)

Jakarta, 30 Juni 2010. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akhirnya menetapkan Koran Tempo sebagai surat kabar nasional tempat pengumuman pengadaan barang/jasa pemerintah. Tempo berhasil mengungguli penawaran yang diajukan Koran Media Indonesia dan Koran Seputar Indonesia.

“Kami sangat bersyukur bisa bekerjasama dengan Koran Tempo dalam menayangkan pengumuman lelang pengadaan barang/jasa yang dilakukan instansi pemerintah,” ujar Plt Kepala/Sestama LKPP Agus Rahardjo dalam penandatanganan Surat Perjanjian Penayangan Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara LKPP-PT Tempo Inti Media Harian di Kantor LKPP, 30 Juni 2010.
Read more

Share