Pasal 20 – Kemampuan Dasar
August 25, 2014 by heldi
Artikel ini ada pada kategori Pengadaan - Belajar Perpres 54 tahun 2010
Pasal 20
(1) KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h pada sub bidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Pekerjaan Konstruksi, KD sama dengan 3 NPT (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir); dan
b. Untuk Pengadaan Jasa Lainnya, KD sama dengan 5 NPT (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir).
(2) KD paling kurang sama dengan nilai total HPS dari pekerjaan yang akan dilelangkan.
(3) Ketentuan pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diikuti oleh perusahaan nasional karena belum ada perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD.
(4) Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).
Penjelasan Pasal 20 – Ayat (1)
Huruf a – Nilai Pengalaman Tertinggi (NPt) adalah nilai Kontrak tertinggi yang pernah dilakukan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada subbidang yang sejenis.
Huruf b – KD untuk Pengadaan Jasa Lainnya menjadi persyaratan Penyedia Jasa Lainnya bilamana diperlukan.